Telah disampaikan kepada saya mengenai lembaran pernyataan yang menyudutkan ahlussunnah waljamaah, pertama kali yang muncul dalam hati saya adalah :
1. Lembaran ini bermaksud
memecah belah muslimin, membawa fitnah untuk
merisaukan masyarakat awam.
2. Saya tak percaya bahwa lembaran ini ditulis oleh para ulama, karena terlalu dangkal sekali
dan
menunjukkan kebodohan dan awam
terhadap
ilmu syariah, barangkali
lembaran ini hanya ditulis oleh para pemuda yang iseng belaka, namun saya akan
coba
jelaskan satu persatu Insya Allah.
DALAM HAL SHOLAT
1. Agar meninggalkan
kebiasaan membaca Usholi dengan suara keras. Karena
niat
itu pekerjaan hati, cukup dalam hati saja.
JAWAB
Hal ini merupakan ijtihad Imam Syafii Rahimahullah, barangkali anda belum mengenal
siapa imam syafii, Imam Syafii adalah Imam besar yang lahir pada th 150 H, beliau adalah murid Al hafidh Al Muhaddits Imam Malik rahimahullah, beliau sudah hafidh alqur’an
sebelum
usia
baligh, dan
ia
sudah
melewati derajat Al Hafidh
dimasa
mudanya,
yaitu telah hafal 100 ribu hadits dengan sanad dan matan, dan beliau telah pula melewati derajat Alhujjah dimasa dewasanya,
yaitu hafal 300 ribu hadits dengan
sanad dan matan,
Beliau kemudian terus memperdalam Syariah dan
hadits hingga diakui oleh para
Muhadditsin
sebagai Imam, dan salah satu murid beliau sendiri yaitu Imam Hanbali (Ahmad bin Hanbal)
hafal 1 Juta hadits dengan sanad dan matan, dan murid Imam syafii banyak yang sudah menjadi Muhaddits dan Imam pula, ratusan para Muhaddits
dan
Imam yang juga bermadzhabkan syafii jauh setelah beliau wafat, diantaranya Alhafidh Al Muhaddits Imam Jalaluddin Abdurrahman Assuyuthi, Imam Al Hafidh AL
Muhaddits Syarafuddin Abu Zakariya Yahya bin Syaraf Annawawi, Al Hafidh Al Imam
Ibn
Hajar Al Atsqalaniy dan imam imam lainnya,
Maka sangkalan anda batil karena anda hanya
menyangkal tanpa ilmu, bukan
seorang
mujtahid, apalagi Muhaddits, mengenai penggunaan lafadh itu sudah muncul dalam kalangan Imam Madzhab, maka yang bermadzhabkan
syafii boleh menggunakannya, dan tak satupun dalil atau ucapan para Imam dan muhadditsin
yang
mengharamkannya, lalu bagaimana anda mengharamkannya?
2. Ba’da shalat, imam tidak perlu baca wirid, dzikir dengan
suara keras, cukup dalam hati, dan imam ba’da shalat tidak perlu memimpin do’a bersama dengan jama’ah. Imam dan jama’ah berdo’a sendiri- sendiri dalam hati.
JAWAB
Rasulullah
saw
bila selesai
dari shalatnya berucap Astaghfirullah 3X
lalu berdoa
Allahumma antassalam, wa minkassalaam….dst” (Shahih muslim hadits no.591,592) Kudengar Rasulullah saw bila selesai shalat membaca : Laa ilaaha illallahu wahdahu
Laa syariikalah,
lahulmulku
wa lahulhamdu…dst dan
membaca
Allahumma Laa Maani’a limaa a’thaiyt, wala mu’thiy…dst” (shahih Muslim hadits no.593)
Hadits
semakna pada Shahih
Bukhari hadits no.808, dan masih banyak puluhan hadits shahih yang menjelaskan bahwa Rasul saw berdzikir selepas shalat dengan suara
keras, sahabat mendengarnya
dan
mengikutinya, hal ini sudah dijalankan oleh para
sahabat radhiyallahu ‘anhum, lalu tabi’in dan
para Imam dan Muhadditsin tak ada yang menentangnya.
Mengenai doa bersama
sama Demi Allah tak ada yang mengharamkannya, tidak pada Alqur’an, tidak pada hadits shahih, tidak Qaul sahabat,
tidak pula pendapat Imam
Madzhab.
3. Jama’ah ba’da shalat, tidak perlu mencium
tangan imam, cukup bersalaman saja.
JAWAB
Kebiasaan mencium tangan merupakan kebiasaan
baik
sebagai tanda penghormatan,
hal
ini telah dilakukan dan diajarkan oleh Rasulullah saw, sebagaimana diriwayatkan
bahwa Ibn Abbas ra setelah wafatnya
Rasul saw beliau berguru pada Zeyd bin Tsabit
ra, maka Ibn Abbas ra disuatu hari menuntun tunggangan Zeyd bin tsabit ra, maka berkata Zeyd ra : “jangan kau berbuat itu”, maka berkata Ibn Abbas ra : “beginilah kita
diperintah utk menghormati
ulama ulama kita”, maka turunlah Zeyd bin tsabit ra dari
tunggangannya
seraya mencium tangan Ibn Abbas ra dan berkata : “Beginilah kita diperintah memuliakan keluarga Rasulullah saw”. (Faidhul Qadir oleh Al hafidh Al Imam Abdurra’uf Almanaawiy Juz 2 hal 22), (Is’aful
Mubtha’ oleh Al Hafidh Al Muhaddits Imam Assuyuthi ).
Anda lihat kalimat : “beginilah kita diperintah..”,
kiranya siapa yang memerintah
mereka?, siapa yang mengajari mereka?, mereka tak punya guru selain Muhammad
Rasulullah saw.
Riwayat
lain
adalah ketika Ka’b bin malik ra gembira karena taubatnya
diterima Allah swt, ia datang kepada Rasul saw dan mencium tangan dan juga kedua paha beliau
saw (Fathul Baari Al
masyhur oleh Imam Al
Hafidh Al
Muhaddits Ibn Hajar
Al Atsqalaniy juz 8 hal 122)
Riwayat lain : “Kami mendekat pada Nabi saw dan mencium tangan nabi saw” (Sunan Imam Al Baihaqi Alkubra hadits no.13.362)
Riwayat lain : “Berkata Tamiim ra bahwa Mencium tangan adalah sunnah”. (Sunan Imam Baihaqi Alkubra hadits no.13.363)
Demikian Rasul saw tak melarang
cium tangan, demikian para sahabat radhiyallahu’anhum melakukannya.
4. Dalam shalat subuh, imam tidak perlu membaca do’a qunut, kecuali bila ada
suatu bahaya terhadap kehidupan umat Islam secara keseluruhan.
Do’a qunut boleh dibaca disetiap shalat, bila ada keperluan yang bersifat darurat,
tidak hanya dalam shalat subuh.
JAWAB
Berikhtilaf para Imam Madzhab mengenai pembacaan doa qunut, dan Imam Syafii berpendapat bahwa Qunut itu diwaktu setiap subuh, dan Imam Hanbali dan Imam Malik berpendapat Qunut adalah setiap waktu shalat.
Namun satu hal.. tidak ada yang mengharamkan
Qunut dibaca setiap subuh, bahkan
para Mufassirin menjelaskan
tak
ada qunut kecuali saat shalat subuh, sebagaimana
diriwayatkan
pada tafsir Imam Attabari Juz 2 hal 566, dan ini merupakan Ijtihad para Imam yang mengeluarkan
pendapat dengan beribu pertimbangan, dengan keluasan ilmu syariah yang mendalam, dan telah diakui pula oleh puluhan Imam dan ratusan
Huffadhulhadits dan Muhadditsin setelah mereka, maka menyangkal dan
mengharamkan hal ini adalah kesesatan yang nyata.
5. Shalat Rawatib / shalat sunah qobliah / ba’diah adalah sebagai berikut : Qobla subuh, qobla dan ba’da dhuhur,
shalat ashar tidak ada rawatib, ba’da magrib dan ba’da shalat isya.
JAWAB
Banyak riwayat lain mengenai rawatib Qabliyah asar, bahwa
Rasul saw shalat Rawatib
Qabliyah Asar dan tak pernah meninggalkannya
(Shahih Imam Ibn Khuzaimah hadits
no.1114, 1118, Shahih Ibn hibban hadits no.2452,
Mustadrak ala shahihain hadits no.1173, Sunan Attirmidziy hadits no.429 dan masih terdapat belasan riwayat hadits
shahih mengenai shalat Qabliyah Asar diantaranya diriwayatkan
pada
Shahih Ibn Hibban, Shahih Muslim dll.
DALAM SHALAT JUM’AT
1. Sebelum khotib naik mimbar, tidak ada adzan dan tidak ada shalat sunat qobla jum’at
JAWAB
Diriwayatkan bahwa ketika jamaah jumat semakin banyak di Madinah maka Khalifah
Utsman bin Affan ra menambahkan
adzan jumat dengan dua adzan (shahih Bukhari
hadits no.870,871,874),
maka menggunakan dua adzan ini merupakan sunnah hukumnya, karena Rasul saw telah bersabda : “Berpeganglah
kalian pada sunnahku dan sunnah khulafa’urrasyidin para pembawa petunjuk” (shahih Ibn Hibbah, Mustadrak ala shahihain).
Maka tidak sepantasnya kita muslimin menghapuskan hal hal yang telah dilakukan oleh para
sahabat, karena sungguh mereka jauh
lebih mengerti mana yang baik dijalankan dan mana yang tak perlu dijalankan, pengingkaran
atas
perbuatan sahabat
berarti menganggap diri kita lebih mengetahui
syariah dari mereka, dan hal ini merupakan pengingkaran atas hadits Rasul saw yang memerintahkan
kita
berpegang pada sunnah beliau dan sunnah khulafa’urrasyidin,
maka pengingkaran atas hal ini merupakan kesesatan dan kebodohan yang nyata.
Mengenai shalat dua rakaat sebelum jum’at hal itu
adalah sunnah, sebagaimana teriwayatkan
dari belasan hadits
shahih yang menjelaskan bahwa
Rasul
saw melakukan shalat sunnah qabliyyah dhuhur dan ba’diyah dhuhur, dan para ulama dan muhadditsin berpendapat bahwa shalat jumat adalah pengganti
dhuhur, demikian para Muhadditsin dan ulama berpendapat bahwa pendapat yang kuat adalah Qabliyah
jumat merupakan sunnah. (Fathul Baari Almasyhur Juz 2 hal 426)
ketika khotib duduk diantara dua khutbah, tidak ada shalawat
JAWAB
Tidak pernah ada larangan shalawat diperbuat kapanpun dan dimanapun,
shalawat boleh boleh saja dibaca kapanpun dan dimanapun, silahkan munculkan ayat alqur’an atau hadits shahih yang mengharamkan membaca shalawat dalam suatu munasabah tertentu?, lalu bagaimana terdapat pelarangan dari apa yang tidak diharamkan
Allah
swt?, ataukah ada syariah baru?
2. Ba’da shalat jum’at, imam tidak mempunyai kewajiban untuk memimpin
do’a bagi makmum dengan suara kuat, silahkan imam dan jama’ah berdzikir, wirid
dan
do’a masing- masing
JAWAB
Selama hal itu baik tidak ada salahnya dilakukan, yang tak boleh dilakukan
adalah hal
hal
yang dilarang dan diharamkan oleh Allah dan Rasul Nya, dan tak pernah ada hadits dan ayat yang mengharamkan hal ini, maka mengharamkannya merupakan
pengingkaran atas syariah.
3. Dalam
shalat jum’at, tongkat yang selama ini
dipakai oleh
khotib, bukan
merupakan sarana ibadah, hanya kebiasaan Khalifah Utsman, sekarang dapat
ditinggalkan.
JAWAB
Perbuatan sahabat merupakan hal yang mesti kita jalankan hingga kini, termasuk diantaranya adalah penjilidan Alqur’an, sebagaimana tak satu ayat pun atau hadits
yang memerintahkan
Alqur’an untuk dibukukan dalam satu kitab, itu baru dilakukan
dizaman Khalifah Abubakar ra, dan selesai pada masa Khalifah Utsman bin Affan ra, maka mereka yang merasa tak perlu mengikuti perbuatan Utsman bin Affan ra berarti mereka pun tak mengakui
kitab Alqur’an yang ada hingga kini, karena penjilidannya
baru dilakukan dimasa sahabat, satu hal yang sangat menyakitkan hati adalah kalimat :
“hanya kebiasaan Khalifah Utsman dan sekarang dapat ditinggalkan”,
seakan akan bagi mereka Amirulmukminin
Utsman bin Affan ra itu tidak perlu dipanut, bukan
seorang baginda mulia yang sangat agung disisi Allah sebagai Amirulmukminin, padahal beliau ini dimuliakan dan dicintai nabi saw.
4. Sebelum khotib naik mimbar, tidak perlu pakai pangantar dan tidak perlu membaca hadits Nabi SAW tentang jangan berkata-kata
ketika khotib sedang
khutbah. Tetapi
sampaikanlah bersamaan dengan laporan petugas
masjid tentang laporan keuangan, petugas khotib dan imam, hal ini sebagai perangkat laporan administrasi masjid bukan proses ibadah dalam shalat jum’at.
JAWAB
Baru ini ada muncul ajaran yang mengatakan
bahwa kabar laporan keuangan masjid jauh lebih baik dari hadits Nabi Muhammad saw
DALAM SHALAT TARAWIH / WITIR / TAHAJJUD
Dalam bulan ramadhan diwajibkan shaum dan dimalam hari disunnahkan shalat
tarawih, witir, yang selama ini masih ada yang berbeda pendapat karena itu perlu dikeluarkan himbauan ini.
1. Shalat tarawih, dilakukan Nabi SAW, sebanyak 8 rakaat dan 3 rakaat witir dapat dilakukan dengan cara 4-4-3.
JAWAB
Rasul saw melakukan shalat malam berjamaah
dibulan ramadhan lalu meninggalkannya,
dan tak memerintahkan untuk melakukannya, dari sini kita sudah mengetahui bahwa shalat sunnah tarawih adalah Bid’ah hasanah, dan baru dilakukan
di
masa Umar bin Khattab ra, yang mana beliau melakukannya 11 rakaat, lalu merubahnya menjadi 23 rakaat, dan tak ada satu madzhab pun yang melakukannya 11
rakaat, Masjidilharam menjalankannya 23 rakaat,
dan
Masjid Nabawiy Madinah hingga kini masih menjalankan
madzhab Imam Malik yaitu 41 rakaat, tak ada satu madzhab pun yang melakukan
11 rakaat. (Rujuk Sunan Imam Baihaqiy Al Kubra, Fathul Baari
Almasyhur, Al Umm Imam Syafii)
2. Tidak disunahkan membaca do’a bersama-sama antara rakaat.
JAWAB
Namun tak ada pula hadits yang mengharamkannya,
maka
tak ada hak bagi muslim
manapun untuk mengharamkan hal yang tak diharamkan oleh Allah, dan berdoa boleh saja dilakukan kapanpun dan dimanapun, dan melarang
orang berdoa adalah
kesesatan yang nyata.
3. Tidak dibenarkan antar jama’ah membaca shalawat Nabi bersahut-sahutan
JAWAB
Allah swt memerintahkan kita bershalawat, maka melarang seseorang untuk menjalankan perintah Allah swt Kufur hukumnya.
4. Sebelum ramadhan tidak perlu shalat tasbih dan shalat nisfu sya’ban dan
sedekah ruwah karena hadits tentang kedua shalat tersebut ternyata dhaif, lemah
dan
berbau pada hadits maudhu (palsu) karena terputus parawinya dan shalat ini
tidak pernah dilakukan oleh Nabi dan Sahabat.
JAWAB
Mengenai shalat Tasbih maka haditsnya jelas diriwayatkan pada
Almustadrak ala Shahihain
dan berkata Imam Hakim bahwa hadits itu shahih dengan syarat Imam Muslim, dan Ibn Abbas ra melakukannya, dan para Muhadditsin meriwayatkan
keutamaannya, dan Rasul saw memerintahkannya (Rujuk Fathul Baari Almasyhur,
sunan
Imam Tirmidzi,
sunan Abi Daud,
sunan Ibn Majah,
Sunan Imam Baihaqi Alkubra).
Satu hal yang lucu adalah ucapan :
“berbau pada hadits maudhu (palsu)”, ini baru muncul Muhaddits baru dengan ilmu hadits yang baru pula, yang mana belasan perawi
hadits yang meriwayatkan hal itu namun para ulama sempalan ini mengatakan hal itu mesti dihapuskan.
5. Pada shalat witir dibulan ramadhan, tidak perlu ada do’a qunut.
JAWAB
Qunut bukan hal yang wajib, Qunut hukumnya sunnah, Qunut pada shalat witr
diriwayatkan
dengan hadits shahih pada Shahih Imam Ibn Khuzaimah hadits no.1095,
Sunan Imam Addaarimiy hadits no.1593, Sunan Imam Baihaqy Alkubra hadits no.4402,
Sunan Imam Abu dawud hadits no.1425, dan diriwayatkan pula bahwa membaca qunut
witir adalah sesudah setengah pertama ramadhan,
yaitu pada setengah kedua (mulai
malam 15 ramadhan) (Al Mughniy Juz 1 hal 448) tak ada madzhab manapun yang
mengharamkan Qunut di subuh, di witir, bahkan hal ini merupakan sunnah dengan hujjah yang jelas, maka bila muncul pendapat yang mengharamkan Qunut maka jelas bukanlah muncul dari ucapan ulama ahlussunnah waljamaah.
DALAM UPACARA TA’ZIYAH
1. Keluarga yang mendapat musibah kematian, wajib bagi Umat Islam untuk
ta’ziyah selam tiga hari berturut-turut.
JAWAB
Tidak ada satu madzhab pun yang mengatakannya
wajib, hal ini sunnah muakkadah, tidak ada dalil ayat atau hadits shahih yang mengatakan
takziyah 3 hari berturut turut
adalah wajib.
2. Kebiasaan
selama ini yang masih melakukan hari ke 7, ke 40 dan hari ke 100 supaya ditinggalkan karena tidak ada contoh dari Nabi Muhammad SAW dan tidak ada tuntunannya.
Upacara itu berasal dari ajaran agama Hindu dan Budha,
menjadi upacara dari kerajaan Hyang dari daratan Tiongkok yang dibawa oleh orang Hindu ketanah melayu tempo dulu.
JAWAB
Mengikuti adat kuffar
selama
itu membawa maslahat bagi muslimin
dan tidak melanggar syariah maka itu boleh saja, sebagaimana Rasul saw pun ikut adat kaum
yahudi yang berpuasa di hari 10 Muharram (asyura) karena hari itu hari selamatnya
Musa
as dari kejaran fir’aun, maka Rasul saw pun ikut berpuasa dan memerintahkan para sahabat untuk berpuasa asyura (rujuk shahih Bukhari, shahih Muslim)
Demikian pula kita menggunakan lampu, kipas angin, karpet, mikrofon, speaker dll
untuk perlengkapan
di
masjid yang kesemua itu adalah buatan orang kafir dan adat istiadat orng kafir, boleh saja kita gunakan selama itu manfaat bagi muslimin
dan tidak bertentangan dengan syariah, demikian pula Alqur’an yang dicetak di percetakan, dan mesin percetakan
itupun buatan orang kafir, dan mencetak
buku
adalah adat orang
kafir, juga Bedug di masjid yang juga adat sebelum islam dan banyak lagi.
Boleh boleh saja kumpul kumpul dzikir dan silaturahmi
dirumah duka 7 hari, 40 hari,
bahkan tiap hari pun tak apa karena tak pernah ada larangan yang mengharamkannya.
3. Dalam ta’ziyah diupayakan supaya tidak ada makan-makan, cukup air putih
sekedar obat dahaga.
JAWAB
Bukankah air putih pun merupakan hidangan?, bila anda mengharamkan hidangan bagi yang takziah, lalu dalil apa yang anda miliki hingga anda memperbolehkan air minum dihidangkan?,
telah sepakat Ulama bahwa hidangan di tempat rumah duka
hukumnya makruh, sebagian mengatakannya mubah.
4. Acara dalam ta’ziyah baca surat Al Baqarah 152-160, kemudian adakan tabligh
yang
mengandung isi kesabaran dalam menerima musibah tutup dengan do’a
untuk sang almahrum, tinggalkan kebiasaan membaca surat
yasin bersama-
sama, tahlil dan kirim fadhilah, semua itu ternyata hukumnya bid’ah.
JAWAB
Aturan mana yang menentukan Al Baqarah 152 – 160 dirangkai Tabligh lalu ditutup
dengan doa?, anda pun mengada ada saja tanpa Nash yang jelas dari hadits shahih.
Tahlil, Yaasiin dan dzikir yang dihadiahkan pada mayyit merupakan amal amal yang dikirimkan pada mayyit, dan itu diperbolehkan oleh Rasul saw, sebagaimana
diriwayatkan
bahwa seorang wanita datang pada Rasul dan bertanya : “wahai rasulullah, aku bersedekah dengan membebaskan budak dan pahalanya kukirimkan
untuk ibuku yang telah wafat, bolehkah?, Rasul memperbolehkannya,
lalu
wanita itu
berkata lagi : ibuku sudah wafat dan belum haji, bolehkah aku haji untuknya?,
Rasul
saw
memperbolehkannya, lalu wanita itu berkata lagi : “wahai Rasulullah, ibuku wafat masih mempunyai
hutan puasa ramadhan sebulan penuh, maka bolehkah aku
berpuasa untuknya?, maka Rasul saw menjawab : Boleh (shahih Muslim)
DALAM UPACARA PENGUBURAN
1. Tinggalkan kebiasaan dalam shalat jenazah dengan mangajak jama’ah untuk
mengucapkan kalimat bahwa “jenazah ini orang baik, khair khair” Hal ini tidak pernah dilakukan Rasulullah SAW, dan tidak ada hadits sebagai pembimbing.
JAWAB
Ketika lewat sebuah jenazah dihadapan Rasul saw maka para sahabat memujinya
dengan kebaikan, maka Rasul saw berkata : “semestinya.. semestinya.. semestinya..”,
lalu
tak lama lewat pula jenazah lain, dan para sahabat mengutuknya, maka rasul saw berkata : “semestinya.. semestinya.. semestinya..”. maka berkatalah Umar bin Khattab ra mengapa beliau berucap seperti itu, maka Rasul saw menjawab : “Barangsiapa
yang memuji jenazah dengan kebaikan maka sepantasnya baginya sorga, dan
barangsiapa yang mengutuk jenazah dengan kejahatannya maka sepantasnya baginya neraka, kalian adalah saksi Allah dimuka
Bumi.., kalian adalah saksi Allah dimuka
Bumi.., Kalian
adalah saksi
Allah dimuka Bumi..” (shahih Muslim
hadits no.949, Shahih Bukhari hadits no.1301),
Lalu ketika dimasa Umar bin Khattab ra menjadi khalifah pun terjadi hal yang sama
yaitu lewat jenazah maka orang orang memujinya, maka Amirulmukminin
Umar
bin Khattab ra berkata : “sepantasnya..”,
lalu
lewat jenazah lain dan orang orang
mengumpatnya,
maka
Amirulmukminin Umar bin Khattab ra berkata : “sepantasnya..”.
maka para
sahabat bertanya dan berkata Amirulmukminin Umar bin Khattab ra : “tiadalah jenazah disaksikan 4 orang bahwa dia orang baik maka ia masuk sorga”, lalu
kami bertanya : Bagaimana
kalau tiga saja yang bersaksi?, beliau ra menjawab : “walaupun tiga”. Lalu kami bertanya lagi : Bagaimana kalau dua orang saja..?, maka beliau ra menjawab :
“dua pun demikian”. Maka kami tak bertanya lagi”. (shahih Bukhari hadits no.1302), oleh sebab itu sunnah kita mengucapkan : “khair..khair..” pada jenazah dengan Nash yang jelas dan shahih dari shahihain dll.
Apapun yang dijadikan fatwa, namun fatwa fatwa diatas adalah batil dan tidak dilandasi pemahaman
yang jelas dalam syariah islamiyah, oleh sebab itu saya menilai bahwa
segala fihak yang menyebarkan
selebaran ini sebelum kami beri penjelasan seperti
sekarang ini, maka ia turut bertanggung
jawab atas kesesatan ummat yang membacanya.
Wassalam.
Sumber : Diambil dari buku “Kenali Aqidahmu” Karangan Habib
Munzir Al Musawa Halaman 46 - 53
Terima Kasih Telah Berkunjung
Judul: JAWABAN ATAS PERNYATAAN YANG MENYUDUTKAN AHLUSSUNNAH WALJAMAAH
Ditulis Oleh Unknown
Jika mengutip harap berikan link DOFOLLOW yang menuju pada artikel JAWABAN ATAS PERNYATAAN YANG MENYUDUTKAN AHLUSSUNNAH WALJAMAAH ini. Sesama blogger mari saling menghargai. Terima kasih atas perhatian anda
Judul: JAWABAN ATAS PERNYATAAN YANG MENYUDUTKAN AHLUSSUNNAH WALJAMAAH
Ditulis Oleh Unknown
Jika mengutip harap berikan link DOFOLLOW yang menuju pada artikel JAWABAN ATAS PERNYATAAN YANG MENYUDUTKAN AHLUSSUNNAH WALJAMAAH ini. Sesama blogger mari saling menghargai. Terima kasih atas perhatian anda
No comments:
Post a Comment